Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) menawarkan lahan seluas 54 are atau sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, viral di media sosial. Video yang beredar di Facebook ini menampilkan pria asing tersebut berdiri di sebuah titik dengan latar belakang kaldera Gunung Batur yang memukau. Ia dengan percaya diri mempromosikan tanah tersebut sebagai properti dengan pemandangan terbaik di Kintamani.
Unggahan itu menuai beragam komentar dari warganet. Banyak netizen yang menyoroti legalitas WNA dalam menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, WNA tidak memiliki hak untuk memiliki tanah dengan status hak milik secara penuh. Pertanyaan pun bermunculan mengenai kebenaran lokasi, kepemilikan, dan apakah video tersebut hanya sekadar konten atau benar-benar sebuah penawaran properti.
Kintamani sendiri merupakan salah satu kawasan wisata andalan di Bali yang terletak di Kabupaten Bangli. Dengan ketinggian sekitar 1.500 meter di atas permukaan laut, kawasan ini menawarkan udara sejuk serta panorama alam yang luar biasa. Kehadiran Gunung Batur dan Danau Batur kian menambah daya tarik bagi wisatawan dan para investor properti. Tak heran jika banyak pihak yang melirik lahan di area ini untuk dikembangkan menjadi vila, penginapan, atau tempat usaha lainnya.
Dalam hukum agraria Indonesia, status hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. WNA hanya dapat memiliki hak pakai, hak sewa, atau hak guna bangunan dengan batasan tertentu. Oleh karena itu, tawaran tanah dengan status hak milik oleh seorang WNA menjadi sorotan karena berpotensi melanggar ketentuan yang ada. Apalagi jika penjualan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak transparan, bisa jadi itu adalah bentuk pelanggaran serius.
Bupati Bangli: Video Telah Ditelusuri Kominfo
Menanggapi video viral tersebut, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, langsung memberikan respons. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menelusuri unggahan tersebut melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bangli. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," ujar Sedana Arta saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Jumat (31/7).
Kendati demikian, Sedana Arta menyebut bahwa video tersebut masih belum memberikan kejelasan mengenai lokasi pasti lahan yang ditawarkan. Ia meragukan keaslian penawaran tersebut karena tidak ada titik koordinat yang jelas. "Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan, bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementerian, ada juga lahan hak milik pribadi," jelasnya.
Sedana Arta juga menjelaskan bahwa untuk kawasan Penelokan, Kintamani, yang berada di jalur dari Denpasar menuju Singaraja, Kabupaten Buleleng, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebenarnya sudah memperbolehkan pembangunan dengan sejumlah persyaratan. Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama di area dengan status hutan atau lahan milik negara.
Apa Kata WNA dalam Video?
Dalam video yang beredar, pria asing tersebut tampak berdiri menghadap pemandangan alam yang spektakuler. Dengan latar hamparan kaldera Batur, ia menyebut tanah yang ditawarkannya berada di titik dengan panorama terbaik. "I got the land with the best views in Kintamani. What are you building?" ucapnya dalam bahasa Inggris, yang artinya kurang lebih, "Saya punya tanah dengan pemandangan terbaik di Kintamani. Apa yang akan Anda bangun?"
Selain itu, pria tersebut juga menyebut lahan tersebut sangat cocok untuk para pengembang properti. Ia menonjolkan keunggulan lokasi yang menyuguhkan pemandangan langsung Gunung Batur dan Danau Batur, dua ikon wisata yang terkenal di Bali. Penawaran ini pun menarik perhatian karena Kintamani memang dikenal sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Status Tanah dan Pengawasan Pemerintah
Viralnya unggahan ini kembali menyoroti pengawasan terhadap kepemilikan dan penjualan properti di Indonesia, khususnya di Bali. Keterbatasan WNA dalam memiliki tanah dengan status hak milik sering kali menjadi celah untuk praktik ilegal seperti penggunaan nominee atau perjanjian pinjam nama. Hal ini tentu berisiko menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Kabupaten Bangli, berupaya memastikan bahwa setiap transaksi atau penawaran properti di wilayahnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelusuran oleh Kominfo diharapkan dapat mengklarifikasi status tanah serta pelaku yang sebenarnya. Jika terbukti melanggar aturan, pihak berwenang dapat mengambil langkah hukum tegas sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, bagi calon pembeli atau investor, penting untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen tanah dan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum bertransaksi. Kintamani sebagai kawasan dengan nilai ekonomi tinggi memang menjadi target investasi, tetapi legalitas adalah hal yang tidak boleh diabaikan.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi lebih lanjut terkait hasil penelusuran video tersebut. Namun, perhatian serius dari Bupati Bangli menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap potensi pelanggaran hukum di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada penawaran properti yang belum jelas keabsahannya.



