Kuasa Hukum Don Ritto: Uang Sitaan di Kafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan
Uang Sitaan Don Ritto untuk Bangun Pelabuhan

Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara usai menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pihak Don Ritto mengakui uang yang disita polisi di kafe de'Clan dan money changer Cipete miliknya digunakan untuk membangun kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur.

"Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).

Pengusaha Mitra Tak Disebut

Namun, Handika enggan memerinci siapa sosok pengusaha tersebut. Ia mengklaim bahwa uang-uang itu tidak terkait dengan tiga kasus yang tengah diusut, yaitu dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu. Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerjasama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut," jelasnya.

Uang Sitaan Capai Rp60 Miliar

Saat penggeledahan pada Rabu (8/7) lalu, polisi menyita sejumlah barang bukti di kafe de'Clan Cipete. Polisi menyita uang 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000. Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut ke dalam rupiah, total Rp60 miliar.

Sementara itu, hasil penggeledahan di Money Changer Cipete, polisi menyita 16 mata uang asing yang dikonversi ke rupiah total sekitar Rp7,2 miliar.

Eks Jampidsus dan Don Ritto Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus. Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

Komisi III DPR Supervisi Kasus

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antarinstitusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga