Sebuah unggahan di media sosial Instagram viral setelah menyebutkan bahwa pemilik rumah berhak meminta ganti rugi kepada PT PLN (Persero) apabila terdapat tiang listrik yang berdiri di halaman rumahnya. Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh sebuah akun dan kemudian ramai diunggah ulang oleh warganet lainnya.
Klaim Viral soal Tiang Listrik PLN
Dalam unggahan tersebut tertulis narasi: "Banyak yang tidak tahu! Jika tiang listrik PLN berdiri di halaman rumah, pemilik rumah berhak minta ganti rugi!" Klaim ini langsung menarik perhatian dan memicu beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang bertanya-tanya apakah klaim tersebut benar secara hukum.
Penjelasan Hukum: Hak Pemilik Tanah
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemilik tanah memang berhak atas ganti rugi jika tanahnya digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pemasangan tiang listrik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. PLN sebagai BUMN yang menyediakan listrik wajib memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik tanah yang lahannya digunakan.
Kewajiban PLN dan Prosedur Ganti Rugi
PLN memiliki kewajiban untuk melakukan negosiasi dengan pemilik tanah sebelum memasang tiang listrik. Jika tiang sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan, pemilik rumah berhak mengajukan tuntutan ganti rugi. Prosedurnya meliputi pengajuan surat resmi ke PLN, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, dan penetapan besaran ganti rugi berdasarkan nilai tanah setempat. Apabila tidak mencapai kesepakatan, pemilik tanah dapat menempuh jalur hukum.
Dampak bagi Masyarakat
Informasi ini penting bagi masyarakat yang mungkin selama ini tidak mengetahui hak mereka. Banyak kasus di mana tiang listrik berdiri di lahan pribadi tanpa kompensasi yang memadai. Dengan mengetahui hak ini, pemilik rumah dapat lebih proaktif dalam memperjuangkan haknya.
Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait unggahan viral tersebut. Namun, ketentuan hukum sudah jelas memberikan perlindungan bagi pemilik tanah.



