Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa Fakultas Vokasi yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual verbal di grup percakapan WhatsApp. Keputusan ini diambil untuk menjaga independensi proses pemeriksaan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Penonaktifan Bersifat Sementara
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bukan merupakan sanksi akhir. "Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," ucapnya di Unesa, Minggu (19/7/2026), seperti dilansir situs kampus.
Prosedur Administratif untuk Kelancaran Pemeriksaan
Kebijakan penonaktifan ini merupakan prosedur administratif yang bertujuan agar pemeriksaan kasus berjalan independen dan tidak terpengaruh oleh aktivitas akademik para terlapor. Dengan demikian, proses investigasi dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
Enam mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Vokasi Unesa dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual verbal melalui grup WhatsApp. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kampus, mengingat komitmen Unesa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Komitmen Unesa dalam Penanganan Kekerasan Seksual
Langkah ini menunjukkan keseriusan Unesa dalam menindaklanjuti laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas PPK Unesa berperan aktif dalam menangani kasus-kasus serupa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat dan civitas akademika diharapkan mendukung proses ini agar keadilan dapat ditegakkan.



