Satpol PP Cianjur Bongkar 160 Kios Ilegal di Jalur Puncak
Satpol PP Bongkar 160 Kios Ilegal di Jalur Puncak

Satpol PP bersama petugas gabungan membongkar ratusan kios ilegal di Rest Area Segar Alam dan sepanjang Jalur Puncak, Cianjur. Sebanyak 160 kios ilegal diratakan menggunakan alat berat dan martil pada Sabtu pagi.

Penolakan Pedagang

Pedagang sempat menolak pembongkaran yang dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) pagi. Aksi saling dorong antara petugas Satpol PP dan pedagang pun tak terhindarkan. Massa pedagang perlahan memilih mundur.

Para pedagang hanya bisa menangis saat kios dan bangunan yang sudah ditempati selama bertahun-tahun dibongkar secara tiba-tiba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pembongkaran

Seorang pedagang di Rest Area Segar Alam, Yanti (49), mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka diminta menandatangani surat tanpa mengetahui isinya. "Tiba-tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini. Makanya tadi ada penolakan dari pedagang," katanya.

Yanti juga menyayangkan ketidakjelasan pemerintah mengenai kompensasi dan relokasi. "Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi," ujarnya.

Kritik Mahasiswa

Mahasiswa Cianjur, Agus Rama, turut menyayangkan langkah pembongkaran tersebut. Menurutnya, para pedagang mengantongi izin hak guna pakai lahan dari instansi terkait. "Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan," katanya.

Agus menambahkan bahwa sebagian pedagang memiliki cicilan atau kredit di perbankan yang harus dibayar setiap bulan, sementara tempat usahanya dibongkar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga