Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons keberatan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang (LTJ). Satgas PKH menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan hasil uji laboratorium yang dilakukan secara profesional.
Pernyataan Juru Bicara Satgas PKH
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa keberatan atau bantahan dari pihak perusahaan adalah hal yang wajar. Namun, ia memastikan bahwa tim penyidik TNI Angkatan Laut telah bekerja berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik.
"Silakan saja, itu urusan merekalah. Tapi tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik," kata Barita Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ketidakkooperatifan PT PMM
Barita mengungkapkan bahwa selama proses pembuktian, pihak PT PMM dinilai tidak kooperatif karena sempat menolak pemeriksaan material dalam 15 kontainer yang diperiksa. Hal ini berbanding terbalik dengan PT Timah yang disebutnya kooperatif dalam mencocokkan data dokumen dengan fisik muatan barang.
"Khusus PT PMM itu mereka keberatan tidak mau untuk diuji. Dan dari hasil sampel uji laboratorium itulah ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran," ungkapnya.
Temuan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik TNI AL menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH. Barita menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dan isi fisik barang yang dimuat. Ditemukan adanya material logam tanah jarang yang hendak diekspor oleh PT PMM.
"Pihak PT Timah yang salah, 10 kontainernya itu adalah timah, itu kooperatif silakan. Dan sesudah diajukan diadakan uji lab, kandungannya itu sesuai dengan regulasi," jelas Barita.
"Tetapi untuk yang 15 yang dimiliki PT tadi, mereka keberatan, menolak dan tidak kooperatif. Maka penyidik dengan kewenangan yang dimiliki karena adanya dugaan kuat pelanggaran melakukan uji saintifik dengan mengambil sampel, dan dari hasil uji itu ditemukan bahwa kandungan yang ada di dalam material pasir jarang itu," lanjutnya.
Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Barita menerangkan bahwa ekspor logam tanah jarang telah dilarang berdasarkan regulasi tata niaga ekspor pemerintah. "Ekspor pasir jarang itu sudah dilarang. Lepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor," terangnya.
"Nah, jadi artinya kan persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai. Jadi bukan ujuk-ujuk itu. Tapi apa itu barang yang sesuai isinya, makanya dilakukan pemeriksaan fisiknya melalui membuka segel. Dan itu semua ada rekamannya, dapat dipertanggungjawabkan," tegas Barita.
Bantahan PT PMM
Di sisi lain, Pengacara PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menyambangi Jampidsus Kejagung untuk menyerahkan bukti dokumen perizinan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Kodaeral IV Batam terkait pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya.
Dalam kesempatan itu, Poltak juga membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan penyelundupan barang berbahaya atau material radioaktif. "Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan hukum di negara ini," kata Poltak kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung.
Poltak mengklaim pihaknya membawa 20 bukti dokumen izin yang sah, mulai dari Izin Usaha Industri (IUI), UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUPO), RKB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan. "Kita juga membawa bukti izin dokumen kepabeanan terhadap 15 kontainer milik PT PMM. Sebelum diekspor sudah lengkap, termasuk Laporan Surveyor dari PT Sucofindo," jelasnya.
Menurut Poltak, PT Sucofindo merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menguji mineral hasil tambang. Hasil uji laboratorium dari Sucofindo menunjukkan tidak ada kandungan radioaktif atau bahan berbahaya dalam material yang akan diekspor tersebut. "Kalau barang kita mengandung radioaktif dan barang berbahaya, sudah barang tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat dan Bea Cukai tidak mengeluarkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)," pungkas Poltak.
Pemeriksaan oleh Satgas PKH
Sebelumnya, Satgas PKH memeriksa 25 kontainer diduga berisi mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth di Batam, Kepulauan Riau. Satgas menduga adanya pelanggaran hukum terkait ekspor mineral tersebut. Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, turun langsung meninjau lokasi di Dermaga Kodaeral IV Batam, Selasa (27/5) dikutip Jumat (29/5/2026). Kemudian ada juga Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH yang juga Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif. Dalam pengecekan lapangan, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer untuk mencocokkan fisik barang dengan dokumen ekspor.
Barita mengungkapkan bahwa tim telah mengantongi serangkaian barang bukti yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum. Hal ini terungkap setelah tim melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor. "Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor," kata Barita.
"Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor," lanjutnya. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Satgas PKH ingin memastikan kekayaan negara tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.



