Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa sejumlah komisi tetap akan menggelar rapat selama masa reses anggota DPR yang berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Beberapa RUU yang dibahas antara lain RUU Perampasan Aset, RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia.
Komisi III Fokus pada RUU Perampasan Aset
Dasco menyatakan bahwa Komisi III DPR telah mengajukan permohonan untuk melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset. Ia mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut mengingat desakan publik yang menilai DPR enggan membahas undang-undang perampasan aset.
“Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset,” ujar Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7).
RUU LLAJ dan RUU Lainnya Juga Dibahas
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga akan membahas RUU LLAJ, RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia yang baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Dasco menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan izin atas permohonan sejumlah komisi untuk tetap menggelar rapat legislasi selama reses, asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah beberapa komisi yang meminta izin untuk membahas, tetap membahas Undang-Undang di masa reses,” kata Dasco.
Dinamika Publik Dorong Percepatan Pembahasan
Dasco mengaku mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melihat dinamika dan desakan publik. Dalam dua bulan terakhir, RDPU RUU tersebut terus berjalan. Ia berharap pembahasan selama reses dapat menghasilkan kemajuan signifikan.



