Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba yang berujung pada pembunuhan tiga anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Kalimantan Tengah. Ketiga korban gugur saat melakukan penggerebekan terhadap bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Penangkapan di Enam Lokasi Berbeda
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda. Operasi berlangsung sejak Jumat (3/7) hingga Rabu (8/7) dan berhasil mengamankan para tersangka di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
“Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR,” kata Eko dikutip dari Antara, Minggu (12/7/2026).
Peran Beragam Tersangka: Dari Menembak hingga Membuang Jenazah
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam insiden tersebut. Tersangka SD berperan membawa senjata api rakitan, menembak petugas, dan memprovokasi warga. Tersangka IMP alias RB bertugas sebagai pembawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, dan membuang jenazah ke sungai. Tersangka NM berperan membawa tombak dan memprovokasi warga.
Sementara itu, tersangka ARS alias YD juga memprovokasi warga dan membacok petugas menggunakan parang. Tersangka LLP membawa parang dan senjata api rakitan serta menembak petugas. “Tersangka BO sebagai bandar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga,” ungkap Eko.
Tersangka RL berperan sebagai pengedar sabu, memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan melakukan penembakan. Tersangka PI membawa senjata api rakitan dan mandau, serta menembak petugas. Untuk tersangka DN, satu-satunya perempuan, tidak dipaparkan perannya secara spesifik, namun turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Selain sembilan tersangka yang telah ditangkap, Polri juga menetapkan tiga pelaku lain sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah inisial PA alias DY yang berperan membawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta turut membuang jenazah korban ke sungai. DPO DR alias IYS berperan membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban saat berada di sekitar sungai. DPO IL berperan membawa senjata api rakitan, serta turut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Kronologi Insiden: Penggerebekan Berujung Maut
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan meninggal dunia saat mengikuti operasi penggerebekan terhadap terduga bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kamis (2/7) dini hari. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, operasi diawali dengan penggerebekan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Petugas berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku, namun situasi berubah ketika sejumlah anggota keluarga terduga pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat proses penangkapan.
Perlawanan tersebut kemudian memicu datangnya warga lain ke lokasi sehingga situasi menjadi tidak terkendali. Personel kepolisian yang bertugas berupaya mengamankan diri sekaligus mengendalikan keadaan. Dalam insiden itu, tiga anggota Polri gugur, yaitu Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhi Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhan.



