Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di Pesisir Pantai Lebak Bagian Selatan, Banten. Seorang pelaku dengan inisial DD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka
Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka satu orang," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pelaku yang diamankan merupakan pemilik tambang ilegal yang berlokasi di Kecamatan Wanasalam, Lebak. Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang yang mencurigakan di wilayah tersebut.
Operasi Tambang Ilegal
Moestafa menjelaskan bahwa tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama hampir satu tahun lebih. Pasir yang dikumpulkan oleh tersangka kemudian dijual ke Jakarta. "Kalau pasir itu dijual ke arah Jakarta," katanya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Lebak dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman berat menanti pelaku yang melanggar regulasi pertambangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.



