Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyoroti penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Khozin menilai kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi dan menuntut respons serius.
Korupsi di Daerah Level Darurat
"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Khozin, terdapat tiga pola korupsi yang sering menjerat kepala daerah: rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ketiga celah ini harus ditutup melalui perbaikan mekanisme dan pengawasan. "Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," ujarnya.
Kewenangan Kepala Daerah Jadi Celah
Politisi PKB itu menambahkan bahwa tiga pola tersebut berkaitan erat dengan tiga kewenangan utama kepala daerah: pengaturan jabatan, pengelolaan proyek, dan pengelolaan anggaran. Konsentrasi kewenangan ini melengkapi pola korupsi yang terjadi. Khozin menegaskan, apa pun bentuk korupsi tidak dibenarkan bagi pejabat publik.
Ia juga menyoroti motif korupsi, apakah karena kebutuhan (by need) atau keserakahan (by greed). "Karena kebutuhan untuk balik modal politik, maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan," tegasnya.
Langkah Konkret Komisi II DPR
Khozin mengungkapkan, Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Dalam Negeri, APKASI, APEKSI, APPSI, serta kepala daerah se-Indonesia. "Komisi II bersama stakeholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah," imbuhnya.
Ia berharap perumusan tata kelola pemerintahan daerah dipikirkan secara serius. "Kasus korupsi kepala daerah telah masuk level darurat. Harus dicari solusi yang substansial," tandas Khozin.
OTT Bupati Pemalang: Uang Rp 2 Miliar Diamankan
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu (29/7). Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK belum merinci kasus yang menjerat Anom. Rombongan bupati beserta istrinya yang turut diamankan telah tiba di gedung KPK pada malam hari. Mereka masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum.



