Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, yang rusak setelah tertabrak truk crane pada Senin (13/7/2026) dini hari, akan dibangun kembali. Namun, waktu pelaksanaan pembangunan ulang belum dapat ditentukan karena masih menunggu penyusunan perencanaan teknis.
Prioritas Pembongkaran JPO Rusak
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menyatakan bahwa saat ini prioritas utama adalah membongkar JPO yang rusak agar arus lalu lintas di Jalan Kapten Tendean dapat kembali normal. Proses pembongkaran telah dimulai dan menyebabkan penutupan sementara jalan serta pengalihan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
"Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali dan dapat digunakan oleh masyarakat," ujar Wenny saat dihubungi detikcom, Selasa (14/7/2026).
JPO Tidak Layak Diperbaiki
Berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, Dinas Bina Marga memutuskan untuk tidak melakukan perbaikan terhadap JPO Tendean. Struktur jembatan mengalami kerusakan berat sehingga dinilai sudah tidak layak dioperasikan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas jika tetap dipertahankan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," jelas Wenny.
Kerugian Material dan Sosial
Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan pada aset pemerintah, peristiwa itu juga menimbulkan kerugian sosial karena JPO tidak lagi dapat digunakan, sehingga mengganggu mobilitas masyarakat yang biasa menyeberang di lokasi tersebut.
Proses Hukum dan Ganti Rugi
Terkait pertanggungjawaban, Dinas Bina Marga menyebut hingga kini belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Sopir truk telah diamankan oleh pihak berwenang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dinas Bina Marga turut mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar selalu mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas guna mencegah kejadian serupa terulang," imbuh Wenny.
Kronologi Kecelakaan
Insiden terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Truk pengangkut alat berat yang melintas di Jalan Kapten Tendean gagal melewati bawah JPO karena melebihi batas tinggi. Akibatnya, truk menghantam struktur JPO hingga nyaris roboh. BPBD Jakarta melaporkan kecelakaan terjadi akibat sopir trukurang hati-hati. Proses pembongkaran JPO menyebabkan kemacetan di ruas jalan Tendean dan sekitarnya, serta pengalihan arus lalu lintas dari Gatot Subroto ke Mampang.



