Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membongkar total Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean di Jakarta Selatan yang rusak parah akibat ditabrak truk pengangkut alat borepile pada Selasa, 14 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian teknis yang menunjukkan bahwa struktur JPO mengalami kerusakan berat dan tidak layak operasi, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Keputusan Pembongkaran dan Dasar Teknis
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menyatakan bahwa JPO tersebut tidak akan diperbaiki melainkan langsung dibongkar. "Menindaklanjuti insiden tersebut, Dinas Bina Marga memastikan bahwa pada JPO tersebut tidak akan dilakukan perbaikan, melainkan akan langsung dibongkar," ujarnya saat dihubungi. Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi teknis di lapangan yang menunjukkan kerusakan struktur yang parah, sehingga JPO dianggap tidak aman dan dapat membahayakan pengguna jalan serta mengganggu lalu lintas.
Dinas Bina Marga juga menyatakan bahwa pembangunan kembali JPO Tendean akan memerlukan perencanaan teknis yang matang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pembangunan kembali karena masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Prioritas utama saat ini adalah pembongkaran secepat mungkin agar lalu lintas dapat kembali normal dan masyarakat dapat menggunakan jalan tersebut dengan aman.
Kerugian Material dan Sosial
Akibat insiden ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan aset pemerintah, insiden ini juga menimbulkan kerugian sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO Tendean tidak dapat difungsikan. "Selain kerusakan pada aset pemerintah, insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat akibat tidak dapat difungsikannya JPO Tendean dan gangguan mobilitas masyarakat," kata Siti Dinarwenny.
Proses pembongkaran JPO sendiri menyebabkan penutupan Jalan Kapten P Tendean, yang mengakibatkan kemacetan panjang di sekitar lokasi. Pengalihan arus lalu lintas dilakukan untuk mengurangi dampak kemacetan, namun mobilitas warga tetap terganggu selama proses pembongkaran berlangsung.
Kronologi Insiden dan Penanganan Hukum
Insiden tabrakan terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebuah truk pengangkut alat borepile dengan nomor polisi B-9077-UFU melintas di Jalan Kapten P Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Menurut keterangan BPBD DKI Jakarta, pengemudi truk diduga dalam kondisi fokus pada handphone sehingga tidak menyadari keberadaan JPO. Akibatnya, muatan yang diangkut tersangkut pada JPO karena tidak memperhitungkan jarak dan ketinggian muatan.
"Pengemudi melihat bahwasanya ada jembatan JPO, namun tanpa disadari pengemudi dalam kondisi fokus pada handphone," demikian pernyataan BPBD DKI Jakarta. Akibat benturan tersebut, JPO mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan. Sopir truk telah diamankan oleh pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan atau mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk terkait kerugian yang ditimbulkan. Pihak Dinas Bina Marga masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan pertanggungjawaban atas kerusakan aset pemerintah dan kerugian sosial yang terjadi.



