Kuasa hukum Don Ritto (DR), tersangka tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membantah bahwa uang Rp67,2 miliar yang disita dari kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, terkait dengan perkara yang menjerat kliennya. Handika Honggowongso, kuasa hukum Don, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil kerja sama dengan pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur, bukan berasal dari tindak pidana.
Penggeledahan dan Penyitaan Uang
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menggeledah kedua lokasi tersebut pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang tunai senilai total Rp67,2 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer diketahui merupakan milik Don Ritto.
Handika menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui asal-usul uang tersebut dan tidak ada hubungan dengan kasus korupsi yang dihadapi. "Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.
Penetapan Tersangka dan Kasus
Sebelumnya, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Keduanya adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok. Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Penahanan dan Pelimpahan Perkara
Totok menambahkan bahwa Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Febrie dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.
Ketiga kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Totok, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.
Bantahan Terkait Uang Sitaan
Handika mengklaim bahwa uang yang disita dari kafe dan money changer tersebut merupakan uang kerja sama antara Don Ritto dengan pengusaha untuk pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur. "Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur," ucap dia. Ia menegaskan bahwa secara hukum, pembuktian bahwa uang tersebut terkait korupsi akan tertolak.



