Pemkab Tangerang Usul Longgarkan Aturan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Pembangunan
Pemkab Tangerang Minta Aturan Sawah Dilonggarkan

Pemkab Tangerang Usul Longgarkan Aturan Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Pembangunan

Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi meminta agar aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilonggarkan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, dalam sebuah pernyataan di Kota Serang pada Senin, 9 Maret 2026.

Kendala Pembangunan Akibat Aturan Ketat

Soma Atmaja menjelaskan bahwa banyak daerah, termasuk Tangerang, merasa terkunci dalam mengembangkan wilayahnya karena adanya aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). "Menurut kami, aturan itu terlalu mengikat," ujarnya. Ia menekankan bahwa alih fungsi lahan tidak dapat dihindari seiring dengan pesatnya permintaan untuk sektor perumahan dan permukiman.

Selain itu, pemerintah pusat juga mewajibkan daerah untuk membangun rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). "Belum lagi rencana pengembangan tiga ruas tol yang akan dibangun di Tangerang. Suka tidak suka, proyek itu akan menggunakan lahan sawah. Belum lagi kepentingan industri dan sebagainya," tambah Soma.

Usulan Konsep Regional untuk Ketahanan Pangan

Untuk mengatasi kekhawatiran terkait ketahanan pangan, Soma mengusulkan agar konsep pengendalian pangan bersifat regional. Ia mencontohkan bahwa Kabupaten Tangerang dapat bekerja sama dengan daerah lain seperti Kabupaten Lebak atau Pandeglang untuk menjaga kecukupan stok pangan.

"Konsepnya harus bersifat regional. Jika kita boleh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak atau Pandeglang, itu tidak akan jadi masalah untuk ketahanan pangan kita. Artinya, sawah tidak harus selalu berada di dalam wilayah administrasi kabupaten sendiri," jelasnya.

Tanggapan dari Pemerintah Provinsi Banten

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyatakan bahwa Pemprov Banten akan membantu mengomunikasikan kendala ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Jika berpedoman pada aturan Kementerian ATR/BPN, sawah memang tidak boleh dialihfungsikan. Namun, di satu sisi, pembangunan ruas jalan dan sentra ekonomi seperti pabrik juga sangat penting. Nah, ini yang perlu dicarikan solusinya," kata Deden.

Latar Belakang Peraturan Pemerintah Pusat

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan ini menetapkan sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah (LBS) menjadi Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan agar lahan sawah tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh berbagai menteri terkait.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa pemerintah akan mengunci 87% dari total 7.348.000 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) yang tersebar di Indonesia. "87% dari 7.348.000 hektare. Makanya saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci. Kalau dia tidak menentukan 87% yang mana lokasinya, semua LBS-nya kami nyatakan sebagai LP2B sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," ujar Nusron.

Dengan usulan ini, Pemkab Tangerang berharap dapat menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.