Pemerintah Kebut Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi Tambahan
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah. Targetnya, penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan diharapkan rampung pada kuartal II tahun 2026.
Target Penyelesaian pada Pertengahan Juni 2026
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa harapannya pada triwulan kedua tahun 2026, peta luasan LSD dari 17 provinsi baru ini sudah dapat diselesaikan. "Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026," ujar Ossy dalam keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2026.
Perluasan dari 12 Provinsi Sebelumnya
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi, yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan kini memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Pendekatan Komprehensif untuk 17 Provinsi Baru
Untuk perluasan ke 17 provinsi tambahan, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya mencakup verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. "Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah," lanjut Ossy.
Tahapan dan Target Waktu
Tahapan tersebut ditargetkan rampung bertahap hingga akhir Mei 2026, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi lintas sektor. Dengan demikian, peta LSD diharapkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026. Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR), untuk memastikan keakuratan data dan mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Dukungan Lintas Kementerian dan Lembaga
Ossy menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam percepatan penetapan LSD, melibatkan Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target," sambungnya.
Kolaborasi Kunci untuk Tepat Waktu
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kolaborasi antar kementerian/lembaga menjadi kunci agar target penetapan LSD tercapai tepat waktu, khususnya untuk 17 provinsi dengan total luasan sekitar 7,44 juta hektare. "Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan," jelasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.



