Pemprov Banten: Pemerintah Setujui 11 Titik Tambang Rakyat, Teknis Tunggu Kementerian ESDM
Pemerintah Setujui 11 Titik Tambang Rakyat di Banten

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James, mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui 11 titik wilayah tambang rakyat di Provinsi Banten. Meskipun demikian, teknis pengelolaan masih menunggu arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengajuan Awal Lebih dari 1.000 Hektare

Ari James menjelaskan bahwa Banten awalnya mengajukan lebih dari 1.000 hektare atau 32 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, setelah melalui proses evaluasi, pemerintah pusat hanya menyetujui 11 titik yang terdiri dari sekitar 528 hektare WPR di Kabupaten Lebak dan 26 hektare WPR di Kabupaten Pandeglang.

"Itu sudah clear and clean. Tidak di atas izin pertambangan perusahaan lainnya maupun wilayah konservasi dan dilindungi," kata Ari, Jumat (26/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menunggu Pedoman Teknis dari Kementerian ESDM

Meskipun persetujuan telah diberikan, pelaksanaan WPR masih menunggu pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diharapkan keluar pada akhir tahun ini. Setelah itu, akan diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan.

"Jadi kalau ada yang mendorong masyarakat untuk membentuk badan usaha koperasi untuk WPR ini, saya pastikan itu bukan dari kami, karena kami juga masih menunggu pedoman teknisnya dari kementerian," jelas Ari.

Gubernur Banten: Masyarakat Jangan Terprovokasi

Gubernur Banten, Andra Soni, juga menegaskan bahwa masyarakat belum bisa membentuk badan usaha untuk mengelola WPR. Ia menerima keluhan adanya warga di sekitar tambang di Banten Selatan yang diminta membentuk koperasi oleh pihak tertentu. Andra meluruskan informasi tersebut.

"Ini perlu diluruskan. Dari provinsi sendiri belum ada imbauan kepada masyarakat membentuk badan usaha itu untuk pengelolaan WPR sebelum keluarnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM," kata Andra Soni.

Ia meminta masyarakat di sekitar tambang untuk tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum valid. Menurut Andra, kebijakan Presiden Prabowo Subianto bertujuan agar masyarakat di sekitar tambang bisa mendapatkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan dan terlibat langsung dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah masing-masing.

"Masyarakat di sekitar tambang itu prioritasnya bukan kaya dan mempunyai banyak uang. Mereka hanya ingin bisa bertahan hidup dan mempunyai mata pencaharian tetap dari alam yang mereka tinggali," jelasnya.

Komitmen Mengawal Kebijakan Pertambangan

Andra Soni berkomitmen untuk mengawal kebijakan pertambangan agar tepat sasaran sesuai tujuan Presiden Prabowo. Terkait pembentukan koperasi, ia akan mengecek lebih lanjut ke lapangan dan berencana membentuk desk khusus untuk memberikan informasi dan pusat pengaduan masyarakat terkait WPR.

"Terkait adanya kewajiban membentuk koperasi itu, kita akan cek ke lapangan. Termasuk mungkin ke depan kita akan membuat desk khusus untuk memberikan informasi dan pusat pengaduan masyarakat terkait dengan WPR," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga