PDIP Minta Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar Dihukum Seberat-beratnya
PDIP Minta Kakek Cabuli 32 Murid SD Dihukum Maksimal

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengecam keras kasus dugaan pencabulan terhadap 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial MD (60), seorang pemilik warung di dekat sekolah, diduga melakukan aksi bejatnya secara berulang. Selly mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Kecaman dan Tuntutan Hukuman Maksimal

“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Apabila benar, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan terhadap anak-anak dan diduga terjadi berulang kali. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” ujar Selly kepada wartawan pada Senin (10/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pelaku harus dihukum maksimal untuk memberikan efek jera. “Sehingga penegakan hukum dapat memberikan perlindungan (kepada korban) dan efek jera yang maksimal (untuk pelaku),” tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Selly juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan kepada para korban. Hal ini mencakup pendampingan selama proses hukum, pemenuhan hak atas restitusi, serta layanan pemulihan psikologis agar anak-anak tidak mengalami trauma berkepanjangan maupun reviktimisasi.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Sekolah, pemerintah daerah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan wajib memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi ruang bagi predator seksual beroperasi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak,” ujar Selly.

“Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara utuh,” imbuhnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Awalnya, pelaku dilaporkan mencabuli tiga korban, namun setelah dilakukan pendataan dan pendampingan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, jumlah korban berkembang menjadi 32 siswa.

“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ujar Fony Ataul, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkot Makassar, dilansir detikSulsel, Minggu (19/7).

Dugaan pencabulan dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung milik terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.

Penahanan Pelaku

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan tersebut. Pelaku kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu,” ujar Ariyanto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga