Pakar Intelijen dan Keamanan Nasional, Stanislaus Riyanta, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tersebut krusial untuk menjaga ketahanan nasional yang terancam oleh praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum (APH).
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Dosen Kajian Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia itu menegaskan bahwa korupsi bukanlah tindak pidana biasa, melainkan extraordinary crime yang menggerus keadilan sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan. Ia menilai ketahanan nasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh integritas lembaga penegak hukum.
“Ketika korupsi justru menyusup ke jantung institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, maka ketahanan nasional berada dalam kondisi lampu merah,” kata Stanislaus dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Sorotan pada Kasus Febrie Adriansyah
Stanislaus menyoroti kasus Febrie Adriansyah, eks Jampidsus, yang terseret dalam tiga perkara korupsi: batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat strategis di institusi penegak hukum, menurutnya, tidak hanya berdampak hukum tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Jika pejabat yang memegang otoritas penuntutan tertinggi terindikasi korup, dampaknya jauh lebih destruktif karena membuat rakyat bingung ke mana lagi keadilan harus diadukan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang bisa mengusir investasi dan merusak modal sosial bangsa,” katanya.
Filosofi ‘Ikan Membusuk dari Kepalanya’
Stanislaus mengapresiasi filosofi yang pernah disampaikan Prabowo mengenai “ikan membusuk dari kepalanya”. Menurutnya, filosofi itu relevan dengan kebutuhan pembenahan menyeluruh yang dimulai dari pejabat tinggi di lingkungan APH. Ia menilai dukungan akademisi terhadap langkah tersebut merupakan bentuk pengawalan strategis terhadap agenda reformasi penegakan hukum, bukan sekadar dukungan politik.
“Dalam era penegakan hukum yang berintegritas, tidak boleh ada lagi orang yang kebal hukum (no one is above the law),” tegasnya.
Keterkaitan dengan SDGs
Stanislaus juga mengaitkan pemberantasan korupsi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-16 mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Korupsi di sektor hukum tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuka ruang bagi kejahatan lain seperti pertambangan ilegal dan deforestasi.
Langkah Strategis yang Diusulkan
Stanislaus mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung komitmen Prabowo:
- Pembersihan internal menyeluruh melalui tim pengawas eksternal independen yang mengaudit kekayaan dan rekam jejak pejabat tinggi APH secara transparan.
- Penguatan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang aman untuk memutus budaya esprit de corps yang keliru.
- Reformasi sistem karier berbasis meritokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparat.
- Penerapan sanksi tegas, termasuk pemiskinan bagi aparat korup.
- Penghapusan ego sektoral antarlembaga agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian bekerja sinergis dalam satu visi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, Indonesia tengah menghadapi ujian besar dalam memperkuat ketahanan nasional melalui reformasi penegakan hukum. Ketegasan Presiden Prabowo merupakan momentum penting untuk membangun sistem hukum yang bersih, berintegritas, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.



