Modus Congkel Jendela: 4 Rumah Dibobol Semalam, Pelaku Ditangkap
Modus Congkel Jendela: 4 Rumah Dibobol Semalam

Polresta Serang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian rumah yang menggunakan modus mencongkel jendela. Dalam aksinya pada 10 Juli 2026 dini hari, para pelaku membobol empat rumah di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dan membawa kabur ponsel serta uang tunai milik korban. Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban pertama, DD, terbangun dan menyadari bahwa iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53 miliknya hilang. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah DD yang terletak di Kecamatan Baros. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tiga rumah tetangga DD, yaitu milik SA, MH, dan MD, juga menjadi sasaran pembobolan pada malam yang sama. Para korban lainnya kehilangan ponsel dan uang tunai dengan jumlah yang bervariasi.

Penangkapan Pelaku dan Penadah

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan bahwa polisi pertama kali menangkap dua penadah, SM (26) dan DI (36), pada 23 Juli 2026. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian diperoleh dari JL (38), yang merupakan eksekutor utama. Berbekal informasi itu, polisi meringkus JL dan IL, yang berperan menjemput JL setelah beraksi. Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai bagian dari jaringan penadah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Kerugian

Menurut Kombes Yudha, para pelaku menjual barang curian dengan harga murah, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per unit. Hingga kini, iPhone 16 Pro masih dalam proses pencarian. Polisi terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pelaku lain. "Kami masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kelompok penadah ini," tegas Iptu Angga.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing. Pelaku pencurian, JL dan IL, disangkakan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penadah SM dan DI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Imbauan Polisi

Kapolresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan mengunci jendela dan pintu sebelum tidur. Ia juga menyarankan pemasangan CCTV di titik-titik rawan. "Modus congkel jendela masih sering terjadi, terutama di daerah yang sepi. Masyarakat harus lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," ujar Kombes Yudha. Polisi juga meminta warga yang merasa kehilangan barang untuk segera melapor agar dapat membantu pengungkapan kasus lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga