Pengungkapan Sindikat Curanmor oleh Polresta Serang Kota
Polresta Serang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukumnya. Sindikat ini diketahui telah menggasak sepeda motor di 17 lokasi berbeda, mulai dari Tangerang hingga Serang, sejak Januari 2026. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengonfirmasi bahwa salah satu aksi pencurian terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Korban saat itu memarkirkan kendaraannya untuk berbelanja. Tidak berselang lama, motornya hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota," ujar Kombes Yudha pada Kamis, 30 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan, Polsek Kramatwatu melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, polisi menangkap tersangka berinisial MF (36) di kediamannya yang berlokasi di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam unit sepeda motor hasil kejahatan di rumah pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Serang Kota.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Total barang bukti yang diamankan ada 6 unit sepeda motor," kata Yudha. Kunci letter T merupakan alat yang umum digunakan pelaku curanmor untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Peran Pelaku dan Dua Rekan Buron
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama dua rekannya yang kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) telah melakukan pencurian di 17 lokasi. Kanit Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. "Tersangka MF sebelumnya juga pernah tersangkut kasus pidana pencurian berdasarkan putusan pengadilan yang kami pegang, namun untuk kasus spesifik curanmor, ia mengaku baru kali ini," jelas Ipda Andri.
Kendaraan hasil curian rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit. Harga tersebut relatif murah dibandingkan nilai pasar, sehingga memudahkan transaksi ilegal.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MF kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Serang Kota. "Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Ipda Andri. Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban pencurian.



