Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sejumlah warga yang menggugat penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, MK memerintahkan agar anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisah
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian." MK menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini hanya berlaku untuk APBN 2026, sedangkan untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan'," demikian amar putusan MK.
Masa Transisi Dua Tahun
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan penyesuaian. Dengan demikian, pemisahan anggaran tersebut harus mulai berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut MK, pemerintah dan DPR memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur serta kebutuhan anggaran negara sebelum pemisahan anggaran MBG dan pendidikan diterapkan secara penuh.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," ujar hakim MK. Masa transisi ini dinilai perlu agar pembentuk undang-undang dapat menyusun kembali struktur APBN tanpa mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Tujuan MBG Lebih Luas dari Pendidikan
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Karena memiliki tujuan yang lebih luas, MK berpandangan Program MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
MK menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026 tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional. Pemerintah dan DPR diberi waktu hingga APBN 2028 untuk merealisasikan pemisahan. "Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkas hakim MK.



