MK Peringatkan Kampus Jangan Beri Respons Negatif ke Dosen yang Bersaksi
MK Peringatkan Kampus Jangan Respons Negatif Dosen Saksi

Mahkamah Konstitusi (MK) memperingatkan kampus untuk tidak memberikan respons negatif ketika dosennya memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Peringatan ini disampaikan Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (30/6/2026).

Dosen Non-ASN Bersaksi Soal Gaji Pokok Kecil

Pernyataan Suhartoyo muncul saat dosen non-ASN Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti memberikan kesaksian bahwa gaji pokok yang ia terima sangat kecil. Selain Cenuk, dosen Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dinda Dinanti juga mengaku tidak mendapatkan kesejahteraan yang memadai sebagai dosen.

MK Minta Kampus Tak Beri Sanksi

Suhartoyo menegaskan bahwa kampus seharusnya mendukung dosen yang memberikan keterangan di pengadilan, bukan malah memberikan respons negatif. Ia mengingatkan bahwa kesaksian tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan dosen berhak menyampaikan kondisi yang sebenarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Universitas Airlangga maupun UPN Veteran Jakarta terkait peringatan MK tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga