Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti fenomena dua bupati pengganti di Kabupaten Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) yang secara beruntun terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Irawan, berulangnya kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya sistem pencegahan korupsi di Indonesia.
Penindakan Tanpa Perbaikan Sistem
"Kalau pendapat saya, itu karena setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Makanya perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja," kata Irawan kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Ia menambahkan bahwa sistem dan budaya yang rentan memungkinkan pihak yang masuk di dalamnya terpapar perilaku koruptif. "Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif," sambungnya.
Penegakan Hukum Tak Cukup
Irawan menilai penegakan hukum saja tidak cukup untuk memutus mata rantai korupsi. Menurutnya, diperlukan dukungan kebijakan yang lebih komprehensif. "Saya menilai upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK tidak akan cukup untuk memutus mata rantai. Penegak hukum harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa korupsi di daerah dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari budaya hedonisme, sistem politik desentralisasi, hingga tingginya biaya politik dan birokrasi. "Korupsi yang terjadi di daerah lahir dari persilangan seperti faktor hedonisme, politik desentralisasi dan budaya permisif. Salah satu pemicu paling dominan juga adalah tingginya biaya politik dan birokrasi yang rumit. Bicara korupsi sebabnya banyak, tidak tunggal," tuturnya.
Dua Bupati Pengganti Berturut-turut Terjaring OTT
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Suhardiman menjabat sebagai bupati karena menggantikan bupati sebelumnya, Andi Putra, yang kena OTT pada Oktober 2021.
KPK kemudian menggelar OTT lagi, kali ini yang terjerat adalah Syah Afandin selaku Bupati Langkat. Kasus ini serupa dengan Suhardiman: Syah Afandin merupakan pengganti Bupati Langkat yang sebelumnya juga terjerat kasus korupsi, yakni Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, Syah Afandin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Terbit ditangkap KPK.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pergantian pejabat tanpa perbaikan sistem tidak mampu mencegah korupsi berulang. Irawan berharap ke depan KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pencegahan di daerah.



