Jakarta - Sejumlah warga negara asing (WNA) kembali mendirikan tenda darurat di trotoar belakang kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Aksi ini terjadi meskipun aparat gabungan sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi yang sama karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Penertiban Belum Efektif, Pengungsi Kembali Beraksi
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan penertiban, namun para pengungsi kembali lagi. Banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Rizky, dilansir Antara pada Kamis (2/7/2026).
Rizky menambahkan, pihaknya saat ini fokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Pendataan juga dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi. "Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
UNHCR Apresiasi Upaya Penertiban, Ingatkan Kewajiban Hukum
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi upaya Pemkot Jakarta Selatan dalam menertibkan para pengungsi. Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. "Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucap Linda.
Linda menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi. "Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata dia.
Rudenim Usulkan Lokasi Representatif untuk Proses Administrasi
Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Dengan demikian, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar. "Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucapnya.
Ruth juga mengatakan bahwa ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. "Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Pramono: Penanganan Pengungsi Kewenangan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal kembali munculnya WNA yang berkemah di kantor UNHCR. Pramono menegaskan penanganan pengungsi bukan kewenangan pihaknya, melainkan pemerintah pusat. "Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," kata Pramono di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, jika pencari suaka menggunakan sarana publik sehingga mengganggu kenyamanan warga, Pemprov DKI tak segan melakukan penertiban. "Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," lanjut Pramono.



