Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota di Aceh agar menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi masing-masing wilayah. Hal ini disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh pada Selasa (28/7/2026).
Apresiasi dan Pentingnya Forum
Tito menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi.
Fokus Setiap Tahapan
Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak. "Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujar Tito. Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. Tito mengatakan pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, misalnya lebih tahan terhadap risiko bencana.
Perbedaan Administrasi dan Anggaran
Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan. Tito mengungkapkan bahwa Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama, sehingga penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Jangan Dipaksakan
"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito. Menurutnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang. Karena itu, Tito menilai daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Penanganan Berkelanjutan
Pemerintah pusat melalui Kemendagri terus memantau perkembangan penanganan pascabencana di Aceh. Tito menekankan bahwa fleksibilitas dalam penetapan status sangat diperlukan mengingat keragaman kondisi geografis dan intensitas bencana antar daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bantuan dan pemulihan yang tepat sasaran.



