Layanan Pertanahan Terbatas Dibuka untuk Pemudik di Yogyakarta Selama Libur Lebaran
Momentum mudik Lebaran dimanfaatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tetap menyediakan layanan pertanahan bagi masyarakat. Melalui layanan terbatas yang tetap beroperasi selama masa libur Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Idul Fitri 1447 Hijriah, para pemudik yang bertujuan ke Yogyakarta dapat mengurus berbagai kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman mereka.
Kesempatan untuk Menyelesaikan Urusan Pertanahan
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan, menjelaskan bahwa momen mudik dianggap sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk urusan pertanahan. "Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/03/2026).
Jadwal dan Lokasi Layanan
Pembukaan layanan pertanahan terbatas di wilayah D.I. Yogyakarta mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Layanan ini tersedia pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sesuai dengan perintah Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, seluruh Kantor Pertanahan di wilayah tersebut tetap membuka layanan selama periode ini, mencakup:
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Gunungkidul
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, hingga pemutakhiran data.
Sistem Piket untuk Keseimbangan Kerja dan Keluarga
Selain memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan juga menekankan pentingnya keseimbangan bagi pegawai. "Di Kantor Pertanahan, telah diberlakukan sistem piket secara bergantian setiap harinya. Pegawai masuk secara bergiliran supaya mereka juga punya kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga masing-masing," tuturnya. Hal ini bertujuan agar setiap pegawai dapat menikmati momen berkumpul bersama keluarga di masa libur lebaran ini.
Dorongan untuk Pemutakhiran Data Sertipikat
Melalui layanan ini, pemudik didorong untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Pemutakhiran data ini penting dilakukan untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan dalam sistem digital dan tercatat dalam peta pertanahan nasional, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
"Dengan memanfaatkan momentum mudik, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kebutuhan pertanahan secara lebih mudah. Kementerian ATR/BPN juga berharap, proses pemutakhiran data sertipikat lama dapat berjalan baik agar bisa tercapai peningkatan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan," tutup Andi Reza Fitrian Eru Setiawan.
