Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Fuad dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Jadwal Pemeriksaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan pada Selasa (2/6) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. "Penjadwalan dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan untuk Melengkapi Berkas
Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," jelas Budi.
Selain Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut selaku tersangka dalam perkara ini.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Fuad selaku pemilik biro penyelenggaraan haji dan umrah pernah menyurati Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama untuk mendapatkan jatah kuota tambahan. Peristiwa ini berawal pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.
Setelah adanya tambahan kuota tersebut, Fuad yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengirimkan surat kepada Yaqut untuk "memaksimalkan penyerapan kuota haji tambahan" yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Tersangka Lain
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.



