Ketua KPK Ungkap Komunikasi dengan Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah
KPK-Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Komunikasi tersebut telah berlangsung di level pimpinan kedua lembaga penegak hukum tersebut.

"Iya, sudah mulai jalan, gitu," kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).

Pembahasan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Setyo menjelaskan bahwa pembahasan terkait perkara tersebut telah dilakukan secara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penanganan perkara yang menjadi sorotan publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran)," ujarnya. "Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," sambungnya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyatakan dukungannya terhadap penuntasan kasus Febrie Adriansyah dan siap membantu supervisi jika diperlukan.

KPK Gunakan Kewenangan Supervisi

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa langkah KPK dalam perkara ini mengacu pada kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Kewenangan supervisi ini memungkinkan KPK untuk mengawasi dan mengkoordinasikan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga lain.

"Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi," tuturnya.

Komisi III DPR Kawal Penanganan Kasus

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap proses hukum kasus korupsi yang terkait dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7).

Habiburokhman menekankan bahwa pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berlangsung.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah memastikan akan menangani kasus Febrie Adriansyah dengan hati-hati dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga