Pemeriksaan Saksi di Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi. Pemeriksaan itu berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau pada Senin, 27 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (28/7/2026) mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keberadaan sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas SF Hariyanto. "Penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap Saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi.
Jumlah Saksi dan yang Tidak Hadir
KPK memanggil enam orang saksi untuk diperiksa pada hari yang sama, namun dua di antaranya tidak hadir. Mereka yang dipanggil meliputi Rafii (Ajudan Gubernur Riau), Dahri Iskandar (Ajudan Gubernur Riau), SF Hariyanto (Wakil Gubernur Riau), Siti Aisyah (Anggota DPRD Provinsi Riau), Bambang Suwarno (Komisaris KPID Riau periode 2021-2025), dan Febri Ramadani (sopir Gubernur Riau).
Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa ajudan Gubernur Riau, Rafi (RF). "Saudara RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," jelas Budi.
Penggeledahan dan Penyitaan Uang
Sebelumnya, pada Senin, 15 Desember 2025, KPK menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing saat menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dalam kasus pemerasan di bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Tersangka dan Tuntutan
Dalam kasus ini, KPK total menetapkan empat tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, dan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani. Ketiga tersangka telah menjalani persidangan dengan tuntutan berbeda. Abdul Wahid dituntut 8,5 tahun penjara, sementara Muhammad Arief dituntut 5 tahun 6 bulan, dan Dani M 4 tahun penjara.
Budi menegaskan bahwa KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir. "Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi yang tidak hadir," pungkasnya.



