Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi proyek dan suap. Selain itu, KPK juga menduga Lalu Ahmad Zaini menerima gratifikasi.
Dugaan Pengumpulan Uang Jelang Lebaran
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), mengungkapkan bahwa Lalu Ahmad Zaini diduga meminta pengumpulan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 750 juta menjelang Lebaran tahun 2025. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ," ujar Achmad Taufik.
KPK menduga Sudirman, Direktur Utama PT AMGM, meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk mengumpulkan uang dari proyek untuk kepentingan Lalu Ahmad. "Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp 250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp 100 juta kepada SUD," jelas Achmad Taufik.
Uang Diduga untuk Beli Tanah
Lalu Ahmad diduga menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk membeli tanah. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Lalu Ahmad Zaini, Sudirman (Direktur Utama PT AMGM), dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument/PT MSI).
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Total Suap dan Gratifikasi Mencapai Rp 12,4 Miliar
KPK menduga Lalu Ahmad menerima Rp 10,8 miliar melalui praktik main proyek serta suap sebesar Rp 1,6 miliar dari Alvonsus Gani. Suap Rp 1,6 miliar itu diduga diberikan dalam bentuk uang dan barang, termasuk mobil Alphard, tas Hermes, hingga sapi kurban.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan Lalu Ahmad mencapai Rp 12,4 miliar. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.



