Kortas Tipikor Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi ke perusahaan yang terkait dengan pengadaan batu bara untuk PLN Batu Bara (PLNBB). Dua dari tiga tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah di Lapas
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengumumkan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Mereka adalah IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan SSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH yang menjabat sebagai Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IP selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah saudara SSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Penahanan dilakukan karena Polri akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Fasilitas Pembiayaan Rp 50 Miliar Mencair hingga Rp 67,31 Miliar
Dalam kasus ini, PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain tidak adanya verifikasi ke PLN Batu Bara dan tidak adanya verifikasi keabsahan dokumen.
Kerugian Negara Rp 38,9 Miliar
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kortas Tipikor Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



