Komjak Pantau Langsung Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
Komjak Pantau Langsung Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Komisi Kejaksaan (Komjak) turun langsung memantau jalannya pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pemantauan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pemantauan Dipimpin Ketua Komjak

Pemantauan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi. Saat tiba di Kejagung, Pujiyono disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tim khusus Komjak kemudian langsung melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan saksi dan tersangka Don Ritto (DR) yang sedang dilaksanakan oleh Tim 9 penyidik Kejagung.

Dari foto yang diunggah di laman resmi Komjak, Jumat (24/7/2026), Pujiyono dan anggota tim khusus tampak mengamati jalannya pemeriksaan. Komjak mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tujuan Pemantauan untuk Pastikan Profesionalitas

"Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku," tulis Komjak dalam keterangan resminya.

Komjak menerangkan bahwa pemantauan lapangan ini merupakan pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa dan pelaksanaan tugas institusi kejaksaan. Komjak berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Sinergi dengan KPK, Polri, dan LPSK

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung bersinergi dengan menggandeng Kortas Tipikor Polri, Komjak, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan saksi pada 22 Juli 2026 turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan LPSK sebagai wujud transparansi dan sinergitas.

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Sprindik Baru dan Pemanggilan Ulang

Penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dilakukan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.

Namun, Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit. Saksi NH juga tidak hadir tanpa pemberitahuan. "Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Kejagung terus mengusut dugaan TPPU tersebut dengan melibatkan berbagai lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga