Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Operasi penggeledahan ini berlangsung di berbagai tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta.
Penggeledahan Masih Berlangsung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. "Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Tiga Lokasi di Jakarta
Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di tiga tempat. "Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," jelas Syarief. Kejagung telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu pengusaha pemilik manfaat PT QSS, Sudianto (SDT). "Saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ungkapnya.
Penyimpangan Penambangan
Kejagung mengungkapkan bahwa PT QSS melakukan penyimpangan dengan menambang bauksit di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki. Perusahaan tersebut diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara. "Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan guna mengumpulkan bukti yang cukup.



