Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka dalam kasus produksi dan pengedaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal merek Whip Pink. Keduanya merupakan pemilik pabrik di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang digerebek pada April 2026. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan jaringan distribusi yang luas dengan omzet mencapai Rp7,1 miliar.
Penggerebekan Pabrik Whip Pink
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi pada 13 April 2026, yaitu di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung Whip Pink siap edar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan dilakukan setelah maraknya penyalahgunaan N2O merek Whip Pink. Tim melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.
Barang Bukti dan Tersangka Awal
Saat penggerebekan, polisi menemukan seorang pria berinisial SU (56) yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim barang. Dari hasil interogasi, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan empat karyawan produksi, yaitu ST, Sul, Sup, dan AS. Polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial E di Pulogadung, Jakarta Timur, yang merupakan admin dan akunting penjualan.
Barang bukti yang disita meliputi mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil merek Whip Pink dengan berbagai ukuran, mulai dari 580 gram hingga 2.050 gram.
Jaringan Distribusi Luas dan Omzet Besar
Brigjen Eko mengungkapkan bahwa produksi ilegal di bawah naungan PT SSS ini memiliki 16 gudang yang tersebar di Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok. Omzet dari bisnis ini mencapai Rp7,1 miliar. Usaha tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi terus melakukan penyidikan hingga ke berbagai gudang PT SSS. Bareskrim juga mengungkap pengakuan saksi pekerja berinisial AS yang mendapat perintah untuk mengubah strategi setelah meninggalnya selebgram Lula Lahfah, termasuk memasang label peringatan.
Penetapan Tersangka Baru
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi dan mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Andy dan Jasen dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain membenarkan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe adalah pemilik pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat yang digerebek. Keduanya merupakan ayah dan anak. "Benar, TKP-nya yang di Kemayoran," kata Zulkarnain.



