Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Meluas, KPK Buka Penyidikan Baru
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Meluas, KPK Buka Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu. Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru pada Juli 2026 setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok.

Fakta Hukum Baru Jadi Pemicu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa sprindik umum tersebut diterbitkan seiring pengembangan perkara. "Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Budi dalam keterangan resmi, Senin (20/7/2026).

Meskipun penyidikan baru telah dimulai, KPK belum menetapkan tersangka baru. "Seluruh proses masih berada pada tahap penyidikan. Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," jelas Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dua Saksi Kunci Diperiksa

Sejalan dengan pengembangan perkara, KPK pada hari yang sama memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah Dian Putri Bungsu, Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang, serta Muhammad Heriyanto yang menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata Budi.

Lima Tersangka Sebelumnya

Dalam perkara utama, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, yang kini berstatus nonaktif. Fikri diduga menerima suap senilai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026.

Selain Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp756,8 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci bahwa Rp309,2 juta ditemukan di dalam mobil Harry Eko Purnomo, sedangkan Rp357,6 juta ditemukan dalam tas hitam di rumah salah satu tersangka lainnya.

Dampak dan Pengembangan Kasus

Pengembangan penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK terus mendalami aliran suap yang lebih luas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Dengan adanya fakta hukum baru, publik menanti apakah akan ada tersangka tambahan yang dijerat. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menerima suap dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga