Hilman Latief Diperiksa KPK, Bantah Bahas Uang Kuota Haji
Hilman Latief Diperiksa KPK, Bantah Bahas Uang Kuota Haji

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengklaim bahwa tidak ada pembahasan mengenai dugaan penerimaan uang yang terkait dengan kuota haji tahun 2023-2024 saat ia diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Mei 2026. Hilman menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB di Kantor KPK, Jakarta.

“Enggak ada pembahasan itu,” ujar Hilman saat dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen. Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara mayoritas diperuntukkan bagi haji reguler.

“Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” kata Hilman singkat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Hilman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, yang juga merupakan kader Muhammadiyah, sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.

“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 18 Mei 2026 malam.

Empat Tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lain yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga