Menteri Sosial Saifullah Yusuf, akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa jajarannya secara proaktif menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Gus Ipul menjelaskan bahwa setiap tahun Kemensos menerima rekomendasi dari BPK untuk memperbaiki laporan keuangan. Setiap rekomendasi atau temuan akan ditindaklanjuti dengan menyusun action plan. “Ya, secara khusus kita menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Kita setiap tahun dapat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan kita. Nah, setiap ada rekomendasi atau juga temuan, kita bikin action plan,” ujar Gus Ipul dalam siaran pers.
Pembahasan rekomendasi BPK bersama Komisi VIII DPR RI menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan. “Jadi ini menjadi sangat penting, lebih-lebih hari ini secara khusus kita bahas temuan-temuan itu dengan DPR, Komisi VIII. Komisi VIII bisa ikut membantu, mendorong, dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Temuan Pendamping PKH Rangkap Jabatan
Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan adalah terkait temuan BPK mengenai 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda (double job). Setelah dilakukan pendalaman, 833 pendamping berhasil diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di instansi atau tempat lain. Menurut Gus Ipul, kondisi tersebut merupakan pelanggaran sehingga yang bersangkutan wajib mengembalikan penghasilan yang telah diterima selama menjalankan pekerjaan ganda.
Sementara itu, 692 pendamping lainnya diketahui memiliki pekerjaan paruh waktu. Kondisi tersebut sebelumnya masih diperbolehkan ketika yang bersangkutan berstatus tenaga honorer sepanjang tidak mengganggu jam kerja sebagai pendamping. Gus Ipul menambahkan bahwa berbagai temuan BPK menjadi bahan perbaikan bagi Kemensos dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program ke depan.
Realisasi Anggaran Kemensos 2025
Berdasarkan data online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara per 2 Januari 2026, realisasi anggaran belanja Kemensos Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu sebesar Rp112,78 triliun. Sisa anggaran sebesar Rp3,01 triliun atau 2,67 persen terdiri atas sisa belanja pegawai, sisa belanja bantuan sosial, sisa belanja modal, serta pagu blokir Tahun 2025 sebesar Rp488,66 miliar.
“Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Gus Ipul.
Tindak Lanjut Catatan BPK
Dalam rapat tersebut, Gus Ipul juga menjelaskan tindak lanjut atas sejumlah catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pada pengendalian data penerima bantuan sosial, Kemensos telah menetapkan Permensos No. 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Kepmensos No. 245/HUK/2025 tentang Tata Cara Pengajuan Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTSEN.
Selain itu, Kemensos melakukan konsolidasi bersama BPS dan pemda untuk mempercepat ground checking, serta melaksanakan uji coba digitalisasi bansos di Banyuwangi dan 43 kabupaten/kota. Pada penyaluran bantuan sosial, telah dilakukan rekonsiliasi pasca penyaluran bersama bank dan PT Pos Indonesia, pemberitahuan kepada daerah setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit, penelitian penyaluran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta evaluasi dan monitoring bersama pemerintah daerah dan pendamping sosial.
Pada penatausahaan persediaan dan Barang Milik Negara (BMN), Kemensos telah melaksanakan opname fisik, rekonsiliasi barang, dan inventarisasi aset untuk memastikan pencatatan persediaan dan aset dilakukan secara tertib dan andal.
Kebutuhan Anggaran 2026 dan Program Pemberdayaan
Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran Tahun 2026 menghadapi sejumlah kebutuhan yang muncul akibat kondisi di lapangan, seperti penanganan pascabencana di Sumatera dan peningkatan kualitas DTSEN. Kemensos telah mengusulkan tambahan anggaran pada Januari dan Juni 2026. Selain itu, Kemensos juga memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemandirian masyarakat.
“Kami prioritaskan program Pemberdayaan, karena inilah ujung dari kemandirian masyarakat agar tidak selamanya menerima Bansos,” tegas Gus Ipul.
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri antara Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, target Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Tahun 2026 dari 15.000 ditambah 150.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga total target menjadi 165.000 KPM. Kebutuhan anggaran untuk penambahan tersebut mencapai Rp825 miliar dan tidak berasal dari pengajuan tambahan anggaran baru, melainkan melalui realokasi dari sisa bantuan sosial yang tidak ditransaksikan pada Triwulan I dan II serta penyesuaian target penerima bantuan pangan non tunai (BPNT), sesuai hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.



