Mensos Gus Ipul Dukung Perlindungan Sosial bagi Warga Binaan Melalui PBI
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan dukungannya terhadap usulan perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPR Reike Diah Pitaloka dan pejabat Ditjen Pemasyarakatan di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat.
Dasar Hukum dan Implementasi
Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 34 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ia menjelaskan bahwa Kemensos menjalankan mandat tersebut melalui program perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial bagi kelompok rentan.
Bantuan yang diberikan mencakup berbagai bentuk, seperti:
- Program Keluarga Harapan
- Bantuan sembako
- Penerima Bantuan Iuran
Data dan Sasaran Bantuan
Dari total 275.513 warga binaan, sebanyak 112.882 orang telah terdaftar sebagai penerima PBI. Kemensos akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk verifikasi data dan pengecekan desil ekonomi guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Gus Ipul menyebut ada 12 kelompok rentan yang menjadi prioritas, termasuk:
- Fakir miskin
- Anak terlantar
- Penyandang disabilitas
- Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan
Fase Rehabilitasi dan Pemberdayaan
Setelah perlindungan, Kemensos akan melanjutkan dengan rehabilitasi sosial melalui layanan residensial di sentra milik Kemensos di berbagai daerah. Bagi penerima bantuan yang sehat dan berada di usia produktif, akan diarahkan ke program pemberdayaan sosial, seperti bantuan usaha, pelatihan, dan akses pasar.
"Bansos itu sifatnya sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri," tegas Gus Ipul.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Gus Ipul menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai acuan bersama untuk memastikan program bantuan berkelanjutan. Ia memastikan Kemensos siap menindaklanjuti rencana ini.
Sementara itu, Reike Diah Pitaloka menyatakan bahwa jaminan sosial merupakan hak warga binaan dan kewajiban negara. Ia mendorong kolaborasi antara Ditjen Pemasyarakatan, Kemensos, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk merealisasikan jaminan sosial, khususnya BPJS Penerima Bantuan Iuran, bagi warga binaan di seluruh Indonesia.



