Komisi II DPR RI mengusulkan skema baru pemberian hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dikaitkan dengan capaian kinerja. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan perubahan ini diperlukan agar sistem menjadi lebih proporsional dan mampu meminimalkan penyalahgunaan wewenang, termasuk korupsi.
Usulan Berbasis Kinerja
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan asosiasi kepala daerah, Rifqinizamy menjelaskan bahwa sistem remunerasi saat ini perlu direformasi. “Kami mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Usulan ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah. Mereka menilai skema saat ini kurang memberikan insentif bagi kinerja optimal dan memicu praktik korupsi.
Reward dan Punishment
Menurut Rifqinizamy, skema baru akan memberikan penghargaan (reward) bagi kepala daerah yang berhasil mencapai target kinerja, dan sebaliknya memberikan sanksi (punishment) bagi yang gagal. “Kita tentu ingin memberi penghargaan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi kita juga tidak boleh tidak memberikan punishment kepada yang kinerjanya belum mencapai capaian,” tegasnya.
Dia berharap sistem evaluasi ini bisa menekan angka korupsi di daerah. Ia menyinggung masih seringnya kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. “Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir,” jelas Rifqi.
Mendagri Buka Peluang Revisi PP 109/2000
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik usulan tersebut dan membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, aturan yang telah berlaku 26 tahun itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas,” ujar Tito di lokasi yang sama.
Ia menambahkan bahwa revisi tidak hanya menyangkut besaran hak keuangan, tetapi juga dasar perhitungannya. “Kalau nanti direformasi atau diformulasikan kembali, tentu harus disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya dari tahun 2000 sampai sekarang sudah sangat berbeda,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya
Revisi PP tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk merumuskan skema baru yang lebih adil dan berbasis prestasi.
Dengan perubahan ini, diharapkan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta mampu mendorong kinerja kepala daerah dalam melayani masyarakat.



