Dirjen Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
Dirjen Kemendagri: Perbedaan Pinjaman dan Obligasi Daerah

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan mendasar antara pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah dalam Sarasehan Nasional MPR RI di Pekanbaru. Acara tersebut membahas 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik'. Menurut Agus Fathoni, pinjaman daerah merupakan pembiayaan utang yang diikat dengan perjanjian pinjaman, bukan dalam bentuk surat berharga.

Definisi Pinjaman Daerah, Obligasi Daerah, dan Sukuk Daerah

"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin (20/7/2026). Sementara itu, sukuk daerah merupakan surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukuk daerah, yang juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Kelebihan dan Manfaat Obligasi Daerah

Agus Fathoni memaparkan sejumlah kelebihan obligasi daerah. Pertama, pembayaran pokok tidak harus diangsur, melainkan dapat dilakukan secara fleksibel. Kedua, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh tempo. Ketiga, obligasi daerah bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah. "Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah

Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada, penerbitan obligasi daerah memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, dibutuhkan regulasi yang lebih kuat agar obligasi daerah bisa lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Peran Obligasi Daerah dalam Pembangunan

Pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Obligasi daerah dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik. Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga