Polda Metro Jaya mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual ratusan WNI ke Libya sebagai pekerja migran ilegal. Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan, namun berakhir diperbudak di Libya tanpa upah dan mengalami kekerasan.
Modus Rekrutmen dan Janji Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan para korban dieksploitasi selama di Libya. Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tanpa istirahat yang layak. "Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan RI di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Dua orang berinisial R atau Ica dan DY ditetapkan sebagai tersangka. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan peran masing-masing. Tersangka Ica mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan DY mencari calon korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. "Untuk menarik minat korban, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5-3 juta, dan dana tersebut berasal dari tersangka R alias Ica yang ditransfer melalui rekening Saudara DY," beber Iman.
Peran Tersangka DY dan Jaringan Libya
Tersangka DY berperan memfasilitasi seluruh proses keberangkatan korban, termasuk mengurus tes kesehatan yang direkayasa, pembuatan paspor hingga visa, menampung korban, dan mengantar sampai bandara. "Rumah dari tersangka DY ini digunakan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Kemudian, setelah para korban diberangkatkan, tersangka Ica melakukan komunikasi dengan agen penyalur yang ada di lokasi tujuan atau di Libya," bebernya.
Polisi mengungkap alasan sindikat memilih Libya sebagai negara tujuan. Kombes Iman menjelaskan bahwa jaringan yang terhubung dengan pengungkapan ini berada di Libya. Selain itu, praktik perbudakan di Libya masih marak sehingga agen bisa dengan mudah bertransaksi dalam perdagangan orang. "Dan di sana, mohon maaf, praktik perbudakannya lebih dominan. Sehingga begitu sampai, si agen ini langsung diberi sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran. Dan setelah para korban ini diterima di sana, dipekerjakan sesuai dengan kemauan para majikannya," beber Iman.
Majikan yang membeli korban menganggap bahwa korban sudah dibeli sehingga mereka bisa mengeksploitasi secara sesuka hati. "Dan kami juga besok tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Libya sana. Kami sudah koordinasi dengan Divhubinter Polri untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak KBRI dan pihak Libya-nya," jelasnya.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulihkan hak-hak korban. Hingga saat ini, sindikat tersebut telah mengirim 105 PMI ilegal ke Libya. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya TPPO yang mengincar pekerja migran Indonesia dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri.



