Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara soal aparatur sipil negara (ASN) yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KORPRI menyatakan keprihatinannya atas kejadian berulang tersebut.
Kepala BKN Ungkap Keprihatinan
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa prihatin dan sedih atas banyaknya ASN yang menjadi korban ikutan OTT kepala daerah. "Banyak sekali ASN yang selalu menjadi korban ikutan OTT kepala daerah. Nah, ini saya terus terang ikut prihatin dan ikut sedih," jelasnya kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Ancaman Pemberhentian Tidak Hormat
Zudan mengingatkan bahwa ASN yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi akan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Ia meminta seluruh ASN untuk selalu tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. "Kalau ujungnya nanti terkena tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat. Nah, oleh karena itu saya minta kepada para ASN kita tegak lurus saja pada aturan," katanya.
Hindari Niat Jahat dan Perbuatan Merugikan Negara
Zudan juga meminta para ASN menghindari mens rea atau niat jahat sejak awal. Ia mengimbau ASN untuk tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada kerugian negara. "Saya minta kepada teman-teman hindari dua hal. Mens rea, niat jahat, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara," tuturnya.
Tiga Kepala Daerah Terjerat OTT pada Juli 2026
Sepanjang bulan Juli 2026, sudah tiga kepala daerah yang terjerat OTT KPK. Selain kepala daerah, KPK juga menangkap ASN anak buah kepala daerah tersebut. Salah satunya kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Selain bupati, KPK juga menetapkan anak buah Etik yang berstatus ASN sebagai tersangka.
Berikut daftar tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.



