Biaya Pewarganegaraan Naik 100 Persen, Berlaku 1 Agustus 2026
Biaya Pewarganegaraan Naik 100 Persen, Berlaku Agustus 2026

Kenaikan Tarif PNBP Pewarganegaraan

Pemerintah resmi menaikkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, yaitu efektif pada 1 Agustus 2026. PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan tarif layanan administrasi hukum.

Besaran Tarif Baru

Berdasarkan PP baru, tarif permohonan pewarganegaraan karena perkawinan naik dari Rp 5.000.000 menjadi Rp 10.000.000 per permohonan. Artinya, terjadi kenaikan sebesar 100 persen dibandingkan tarif sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kenaikan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan dengan WNI. Selain itu, terdapat beberapa jenis PNBP lain yang juga mengalami penyesuaian, seperti layanan administrasi kewarganegaraan lainnya.

Dasar Hukum dan Tujuan

PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan tarif PNBP dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan biaya layanan. Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum di Kementerian Hukum.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan bahwa biaya yang dikenakan mencerminkan biaya riil pelayanan, serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor non-pajak," demikian bunyi pertimbangan dalam PP tersebut.

Dampak bagi Pemohon

Dengan kenaikan ini, WNA yang menikah dengan WNI harus menyiapkan biaya lebih besar untuk mengurus status kewarganegaraan. Proses pewarganegaraan melalui perkawinan biasanya memerlukan waktu beberapa bulan hingga tahun, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.

Pemerintah berharap kenaikan tarif tidak menghalangi niat baik WNA untuk menjadi WNI, karena layanan yang diberikan akan lebih optimal. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru ini sebelum mengajukan permohonan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga