BGN Tegaskan Larangan Koperasi Palsu untuk Monopoli Pasokan Pangan MBG
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang secara tegas memperingatkan yayasan dan mitra yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tidak membentuk koperasi hanya dengan tujuan memonopoli dan menguasai rantai pasok bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peringatan ini disampaikan dalam acara Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG di Kota Serang, Banten, pada Rabu (11/3/2026).
Koperasi Harus Asli, Bukan Sekadar Kedok
Nanik menegaskan bahwa program MBG, yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025 pasal 38 ayat 1, memang memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, kecil, serta koperasi. Namun, dia menekankan bahwa koperasi yang terlibat harus merupakan entitas yang benar-benar berfungsi untuk memberdayakan masyarakat, bukan sekadar kedok untuk kepentingan bisnis segelintir pihak.
"Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi. Aneh-aneh saja ini," ujar Nanik dalam keterangannya. "Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian."
Dia mengungkapkan bahwa banyak laporan yang diterima mengenai mitra yang membuat koperasi sendiri hanya untuk memasok bahan baku pangan ke SPPG. Alih-alih membantu petani, peternak kecil, dan UMKM, praktik ini justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. "Mereka membentuk Koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku," jelas Nanik.
Minimal 15 Supplier untuk Cegah Monopoli
Untuk mencegah praktik monopoli, Nanik menetapkan bahwa setiap dapur SPPG wajib melibatkan minimal 15 supplier bahan pangan. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa manfaat ekonomi program MBG juga dirasakan oleh pelaku usaha kecil di sekitar dapur, bukan hanya oleh penerima makanan bergizi.
"Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend," tegasnya. "Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu."
SPPG juga diwajibkan memprioritaskan pemakaian bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, dan pelaku usaha lokal sebelum mencari pasokan dari wilayah lain. Nanik menyarankan agar petani dapat berkumpul dalam kelompok seperti Usaha Dagang (UD) untuk memasok SPPG secara kolektif.
Dukungan Pengawasan dari Pemerintah Daerah
Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan. "Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat (PPM) BGN, Tengku Syahdana, mengungkapkan temuan sejumlah pola persoalan tata kelola dapur MBG. Di antaranya adalah dominasi pihak tertentu dalam pengambilan keputusan pasokan bahan pangan, termasuk konflik kepentingan di mana Kepala SPPG memiliki hubungan keluarga dengan supplier.
"Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri," kata Tengku. "Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik."
Program MBG, sebagai program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, dirancang tidak hanya untuk memenuhi gizi masyarakat tetapi juga untuk menumbuhkan perekonomian akar rumput. Dengan kebijakan ini, BGN berharap dapat memastikan bahwa tujuan mulia tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis yang sempit.
