Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan manipulasi data ekspor atau praktik under invoicing yang dilakukan oleh perusahaan eksportir sawit, PT MMS. Polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
Penggeledahan di Jakarta dan Tangerang
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, turun langsung memimpin penggeledahan di kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Tidak hanya kantor, penyidik juga menggeledah gudang milik perusahaan tersebut di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/5/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo dalam keterangan resminya.
Dugaan Under Invoicing
Kombes Setyo menduga kuat adanya praktik manipulasi data ekspor yang bertujuan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit, atau yang dikenal dengan istilah under invoicing. Praktik curang ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi aslinya.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Terlebih, praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) berpotensi merusak tata kelola perdagangan Indonesia.
“Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara,” pungkas Setyo.



