Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap hasil harmonisasi tersebut, yang selanjutnya akan diserahkan kepada pengusul untuk diproses ke tahapan pembahasan berikutnya.
Keputusan Bulat Seluruh Fraksi
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat tersebut menyatakan bahwa fraksi secara keseluruhan menyetujui hasil harmonisasi. “Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Bob. Ia kemudian menanyakan persetujuan kepada peserta rapat, yang dijawab serempak dengan “Setuju.”
Proses Harmonisasi yang Intensif
Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pembahasan teknis maupun substansi RUU telah rampung. Proses harmonisasi melibatkan masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pembahasan yang digelar pada 9 dan 15 Juni 2026. “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul pada tanggal 2, 23, 30 Juni, dan tanggal 6 dan 16 Juli 2026,” ujar Sturman.
13 Penyempurnaan Teknis dan Pengembalian Pasal Kunci
Menurut Sturman, hasil harmonisasi mencakup 13 penyempurnaan teknis yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, Baleg memutuskan untuk mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan. “Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional,” kata Sturman.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kesepakatan harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi RUU Kehutanan. Dengan disetujuinya hasil harmonisasi, RUU akan diserahkan kepada pengusul untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengembalian Pasal 24 dan 41 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan kawasan hutan, khususnya di area cagar alam dan zona inti taman nasional, serta kewajiban reboisasi. RUU ini merupakan perubahan keempat atas UU Kehutanan yang telah berlaku sejak 1999, dan diharapkan dapat menjawab tantangan pengelolaan hutan di Indonesia.



