Kementerian ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11% untuk Ketahanan Pangan
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional utama di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil. Dalam upaya menjaga ketersediaan pangan, Kementerian ATR/BPN menetapkan kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi secara ketat.
"Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," ucap Nusron Wahid dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang berlangsung di Palu, Sulawesi Tengah.
Kebijakan Turunan dari Perpres RPJMN 2025-2029
Nusron menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan alih fungsi lahan sawah ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Perpres tersebut mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
"Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi," ungkapnya. Dengan demikian, hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dialihkan untuk kepentingan nonpertanian, sementara mayoritas lahan sawah harus tetap dipertahankan guna menjamin ketersediaan pangan nasional dalam jangka panjang.
Realiasi LP2B di Sulawesi Tengah Masih Jauh dari Target
Secara khusus, Nusron menyoroti perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah yang dinilai masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berada di kisaran 41%. Angka ini menunjukkan bahwa target nasional untuk perlindungan lahan pangan belum tercapai secara optimal di wilayah tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk alih fungsi lahan sawah dalam kondisi tertentu dengan persyaratan yang sangat ketat. Salah satu syarat utama adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis, guna memastikan tidak ada pengurangan total lahan produktif.
Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Daerah
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid serta kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, Nusron juga menyerahkan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Total ada 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang diserahkan dalam kesempatan tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset negara.
Agenda ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Naim beserta jajaran. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah secara lebih efektif di seluruh Indonesia.



