Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial GG. Ia diduga hendak memasukkan 15 butir pil ekstasi ke dalam rutan dengan cara menyembunyikannya dalam lipatan tisu. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kecurigaan Petugas terhadap Gerak-Gerik GG
Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya secara erat. Petugas pun meminta GG untuk meletakkan tisu tersebut di atas meja. Setelah dibuka, ternyata di dalam lipatan tisu terdapat tiga klip plastik yang berisi pil berwarna hijau yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
"Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika," ujar Gusti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7) malam. GG awalnya mendaftar sebagai pengunjung rutan untuk menemui tahanan berinisial UK. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Zero Halinar di Rutan Salemba
Gusti menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. "Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba di dalam rutan dan memberikan efek jera bagi pelaku.



