41 Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Koperasi BLN, Uang Rp 4,6 T
41.000 Korban Investasi Bodong Koperasi BLN Rp 4,6 T

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa sebanyak 41 ribu orang menjadi korban koperasi bodong Bahana Lintas Nusantara (BLN). Perputaran uang dalam kasus ini mencapai Rp 4,6 triliun.

Korban Tersebar di Berbagai Wilayah

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyatakan bahwa koperasi bodong ini beroperasi sejak 2018 hingga 2025. Di Jawa Tengah, terdapat 17 cabang BLN yang tersebar di berbagai daerah.

"Untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara," ujar Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat ini, pihaknya menangani tiga cabang terbesar di Jateng, yakni di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya. Jumlah korban di ketiga cabang tersebut mencapai belasan ribu orang.

"Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya sebanyak 2.435 orang," jelas Djoko.

Secara keseluruhan, total korban koperasi bodong ini mencapai 41 ribu orang. Selain di Jateng, korban juga tersebar di berbagai wilayah lain, termasuk di luar Pulau Jawa.

"Korban keseluruhan sebanyak 41 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Terdapat korban lainnya yang berada di luar Provinsi Jawa Tengah, yaitu Provinsi Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan Barat, NTT, dan lain sebagainya," terang Djoko.

Kerugian Masih dalam Proses Audit

Djoko belum dapat merinci total kerugian yang dialami puluhan ribu korban karena masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik independen.

"Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen," sebut Djoko.

Selama tujuh tahun beroperasi, koperasi bodong ini mencatat 160 ribu kali transaksi dengan perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.

"Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun," beber Djoko.

Koperasi BLN Tidak Miliki Izin

Lebih lanjut, Djoko mengungkapkan bahwa Koperasi BLN tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan," jelas Djoko.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga