3 Warga Jakarta Timur Tertangkap Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan
3 Warga Jaktim Tertangkap Buang Sampah di Bawah Spanduk Larangan

Tiga orang warga Jakarta Timur (Jaktim) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur saat kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Cipinang Melayu, Selasa (28/7/2026). Ironisnya, ketiganya nekat membuang limbah domestik tepat di bawah spanduk besar yang memuat larangan membuang sampah sembarangan, lengkap dengan dasar hukum dan ancaman sanksi.

Pelaku Terdiri dari Warga dan Pedagang Malam

Menurut keterangan resmi Sudin LH Jakarta Timur yang diunggah di akun Instagram resmi pada hari yang sama, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sampah yang dibuang berasal dari warga sekitar dan pedagang malam yang telah menjadikan kawasan tersebut sebagai titik pembuangan liar. "Hasil pemeriksaan menunjukkan sampah berasal dari warga sekitar dan pedagang malam yang menjadikan kawasan tersebut sebagai titik pembuangan liar," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Tindakan Tegas dan Edukasi

Sebagai tindak lanjut, ketiga pelaku tidak langsung dikenai sanksi pidana, melainkan diberikan edukasi mengenai larangan membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Padahal, spanduk yang terpasang di lokasi sudah mencantumkan secara jelas dasar hukum dan sanksi yang bisa dijatuhkan, termasuk denda administratif hingga Rp500.000 bagi pelanggar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengawasan Diperketat

Sudin LH Jakarta Timur menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan akan terus diintensifkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus mendukung implementasi kebijakan baru pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah gencar mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber, termasuk pemilahan sampah dari rumah tangga.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah masing-masing. Sudin LH menilai persoalan sampah di Jakarta bukan semata-mata karena kurangnya informasi atau fasilitas, melainkan juga rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kepala Sudin LH Jakarta Timur menyatakan, "Kami akan terus melakukan operasi serupa dan tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku."

Bagi warga yang kedapatan melanggar, ancaman sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp500.000 sudah menanti. Operasi tangkap tangan seperti ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan warga terhadap peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga